Besok Iring-iringan Warga Grand Wisata Akan Penuhi PN Cikarang

Selasa, 05 Januari 2021 - 21:43 WIB
Seperti diberitakan, keinginan warga muslim di Water Garden untuk mendirikan musala justru berujung gugatan di pengadilan. pendirian musala sangat penting bagi warga muslim lntaran masjid terdekat jaraknya tiga kilometer, yang mesti ditempuh dengan kendaraan. (Baca juga: Banyak Tempat Ibadah Belum Milik IMB, Pemkab Sleman Beri Dispensasi)

Pengembang menilai warga yang telah membeli dan membayar lunas tanah untuk musala melakukan wanprestasi. Sesuai perjanjian jual beli tanah itu untuk tempat tinggal, bukan rumah ibadah. Tetapi warga berargumen bahwa setelah serah terima pada 27 Agustus 2018, tanah tersebut telah menjadi tanggung jawab warga sebagai pembeli.

”Perjanjian itu sudah selesai karena di dalam perjanjian itu dinyatakan bahwa setelah serah terima, tanah jadi tanggung jawab pembeli. Sepanjang aturan membolehkan, kami mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk pendirian tempat ibadah,” ujar Rahman Khalid, ketua Yayasan Al Muhajirin Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!