Rentan Terinfeksi Covid-19, Nenek 82 Tahun Batal Disidang

Jum'at, 17 April 2020 - 07:04 WIB
Setelah mendengar keputusan hakim terkait penundaan sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky A, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dan Samuel Bonaparte, penasihat hukum terdakwa, sama-sama menyetujuinya.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Samuel Bonaparte mengatakan, penundaan memang sepatutnya dilakukan. Sebaliknya, dia mengapresiasi kebijakan majelis hakim yang mengijinkan persidangan dilakukan secara teleconference.

"Kami dari penasihat hukum terdakwa mengucapkan terima kasih majelis hakim mengizinkan sidang secara teleconference. Karena tidak bijak sekali jika klien kami dibawa keluar rumah, dimana banyak orang berkumpul," kata Samuel.

Sedangkan terkait perkara yang menimpa kliennya tersebut, Samuel menilai ada kejanggalan. Hal ini disebabkan kliennya dijadikan tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan akta otentik saat mengurus kehilangan surat tanahnya.

“Klien kami mempunyai sebidang tanah di kawasan Menanggal Gayungsari Timur, Cipta Menanggal, Surabaya atas peninggalan dari suaminya yang merupakan mantan pejuang pembebasan Irian Barat,” kata Samuel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!