Rentan Terinfeksi Covid-19, Nenek 82 Tahun Batal Disidang

Jum'at, 17 April 2020 - 07:04 WIB
Hj Siti Asiyah (82), seorang nenek warga di Jalan Gayungan V, Surabaya duduk diatas kursi roda saat mendatangi Mapolrestabes Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Sidang perdana kasus pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Hj Siti Asiyah (82), seorang nenek warga di Jalan Gayungan V, Surabaya, batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pembatalan itu disebabkan kondisinya yang rentan terhadap pandemi corona saat ini.

Majelis hakim yang diketuai oleh Johanis Hehamony, menyampaikan penundaan sidang tersebut, usai membuka persidangan di ruang Candra.

"Kami tunda sidang hari ini, kami akan setting dulu. Mengingat kondisi terdakwa yang sudah lanjut usia, dikhawatirkan rentan terkena penyakit," kata Johanis, Kamis (16/04/2020).

Setelah mendengar keputusan hakim terkait penundaan sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky A, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dan Samuel Bonaparte, penasihat hukum terdakwa, sama-sama menyetujuinya.



Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Samuel Bonaparte mengatakan, penundaan memang sepatutnya dilakukan. Sebaliknya, dia mengapresiasi kebijakan majelis hakim yang mengijinkan persidangan dilakukan secara teleconference.

"Kami dari penasihat hukum terdakwa mengucapkan terima kasih majelis hakim mengizinkan sidang secara teleconference. Karena tidak bijak sekali jika klien kami dibawa keluar rumah, dimana banyak orang berkumpul," kata Samuel.

Sedangkan terkait perkara yang menimpa kliennya tersebut, Samuel menilai ada kejanggalan. Hal ini disebabkan kliennya dijadikan tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan akta otentik saat mengurus kehilangan surat tanahnya.

“Klien kami mempunyai sebidang tanah di kawasan Menanggal Gayungsari Timur, Cipta Menanggal, Surabaya atas peninggalan dari suaminya yang merupakan mantan pejuang pembebasan Irian Barat,” kata Samuel.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More