Rentan Terinfeksi Covid-19, Nenek 82 Tahun Batal Disidang

Jum'at, 17 April 2020 - 07:04 WIB
Namun, surat tanah peninggalan almarhum suaminya tersebut hilang dan hanya memiliki legalisir letter C. Sehingga berencana mengurus surat-surat. “Karena hanya memiliki legalisirnya saja, atas saran warga klien kami membuat laporan Polisi atas hilangnya surat tanahnya. Namun, disini ada pihak lain yang mengakui tanahnya tersebut dan melaporkan secara pidana,” kata dia.

Samuel mengatakan, karena terjadi sengketa, sehingga kasus ini dilakukan langkah hukum perdata. Sampai saat ini langkah hukum itu masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan. "Tapi hukum pidananya sudah berjalan, ini kan aneh,” kata Samuel.

Samuel mengaku heran dengan langkah penyidik yang menetapkan kliennya sebagai tersangka, atas laporan kehilangan surat yang dibuat kliennya. “Kalau gugatan perdatanya masih berlanjut, secara otomatis hukum pidananya dihentikan, menunggu proses perdatanya Inkrah,” kata dia.

Samuel mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan kehilangan surat tanah atas nama suaminya yang sudah meninggal. Namun anehnya laporan tersebut dijadikan bukti otentik. “Surat-surat belum dibuat hanya laporan polisi. Apakah laporan itu sebagai bukti otentik ini aneh,” pungkas dia.
(nth)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More