Ngaku Nyesel Soal Video Syur dengan Gisel, Nobu Siap Menerima Konsekuensi Hukum

Selasa, 05 Januari 2021 - 00:05 WIB
Nobu tidak ditahan meski statusnya sekarang tersangka. Dia berjanji akan kooperatif jika polisi hendak menggali keterangan darinya lagi. (Baca juga: Kenakan Baju Putih, Michael Yukinobu Mulai Diperiksa di Polda Metro Jaya )



Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!