Proses Belajar Mengajar di Sulut Tetap Ikut SKB 4 Menteri

Senin, 04 Januari 2021 - 16:35 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Utara (Sulut), dr Grace Punuh. Foto: Okezone/Subhan Sabu
MANADO - Proses belajar mengajar di Provinsi Sulawesi Utara ( Sulut ) masih mengikuti Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 yang memberikan kewenangan pembukaan satuan pendidikan kepada kepala daerah masing-masing.

SKB yang dimaksud adalah SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 .



Aturan yang diumumkan 20 November 2020 itu juga memuat panduan lengkap PTM semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan. (Baca Juga: Hanya 6% Orang Tua yang Setuju, Pemkot Cimahi Tangguhkan Rencana Sekolah Tatap Muka)

“Sudah ada surat edaran mendagri, surat edaran gubernur dan ditindaklanjuti oleh juknis, jadi kita berpatokan di situ saja. Jadi kegiatan belajar mengajar masih mengikuti SKB empat menteri yang terakhir, itu saja jadi tinggal menyesuaikan," kata Kepala Dinas Pendidikan Sulut dr Grace Punuh, Senin (4/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!