Jambret Sadis yang Tega Gasak Ibu Hamil, Tersungkur Ditembak Polisi Mojokerto

Senin, 04 Januari 2021 - 16:17 WIB
Kawanan jambret sadis ditembak anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Foto/iNews TV/Sholahudin
MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto , melumpuhkan kawanan jambret sadis yang aksinya sempat terekam CCTV, di Kecamatan Bangsal, dan Kecamatan Trowulan. Kawanan ini pernah menjambret seorang ibu yang terngah hamil, hingga korbannya terjatuh dari motor.

(Baca juga: Baru Keluar Penjara, Dua Penjambret Bersenjata Tajam Kembali Berulah )

Satu dari dua pelaku jambret sadis yang berhasil dibekuk, terpaksa ditembak kakinya karena karena melawan saat akan ditangkap. Dalam rekaman CCTV, pelaku penjambretan yang menggunakan motor matic mengikuti korban dari jarak dekat, melihat korban lengah pelaku pun langsung mengambil tas milik korban dan kabur.



Korban yang diketahui bernama Ningsih, sedang hamil tujuh bulan. Akibat aksi penjambretan itu, dia terjatuh dan mengalami luka parah di bagian wajah, serta mengalami patah tulang sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Ningsih mengatakan, saat itu berjalan pelan dari arah Mojoagung, menuju Kecamatan Trowulan. Saat di Jalan Raya Trowulan, tiba-tiba pelaku penjambretan dari belakang langsung mengambil tas dan kabur. "Uang saya Rp900 ribu hilang, bersama ponsel dan surat-surat penting," ungkapnya.

(Baca juga: Warga Banyuwangi Gempar, Ada Penampakan 'Jokowi' di Kebun Buah Naga )

Dua pelaku jambret sadis yang berhasil dibekuk adalah Irfan Anrizah. Dia merupakan warga Desa Mayang, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember. Polisi berhasil menangkapnya, setelah polisi mempelajari rekaman CCTV.

Sedangkan satu jambret sadis lainnya adalah Arif Prasetyo, warga Desa Karya Mulyasari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku terpaksa ditembak polisi, karena melawan saat akan ditangkap di Jawa Barat. "Saya tidak merencanakan penjambretan , dan mencari sasaran secara acak, sehingga tidak tahu jika korban dalam keadaan hamil tujuh bulan," ujarnya di hadapan polisi.

(Baca juga: Hasil Rapid Test Antigen Reaktif, 250 Penumpang Pesawat di Bandara Juanda Gagal Terbang )

Kapolres Mojokerto , AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus penjambretan ini terungkap setelah ada laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Korban merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan yang baru saja keluar dari lapas. "Tersangka dijerat pasal 365 dan pasal 362 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content