Ada Perwali No. 67/2020, Dewan: Penerapannya Jangan Gebyah Uyah dan Matikan Usaha Rakyat
Senin, 04 Januari 2021 - 15:54 WIB
SURABAYA - Penegakan peraturan tentang protokol kesehatan , semestinya tidak digebyah uyah (pukul rata). Terutama terhadap lokasi usaha yang sudah menerapkan standar protokol kesehatan (Prokes) .
(Baca juga: Hasil Rapid Test Antigen Reaktif, 250 Penumpang Pesawat di Bandara Juanda Gagal Terbang )
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya , John Thamrun mengatakan, Pemkot Surabaya seharusnya memberikan kebijakan agar tempat-tempat yang sudah memenuhi protokol kesehatan tidak ditutup. "Ini demi menjaga geliat perekonomian di Kota Surabaya ," kata John, Senin (4/1/2020).
Penutupan lokasi usaha ini sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya No. 67/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya .
John menjelaskan, sesuai dengan pasal 30 dalam Perwali No. 67/2020, perangkat daerah dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan protokol kesehatan pada tempat, dan fasilitas umum yang sudah bertanda verifikasi. "Ketika tempat usaha sudah patuh jangan lantas ditutup semua. Jangan digebyah uyah," ungkap politisi PDIP Surabaya ini.
(Baca juga: Warga Banyuwangi Gempar, Ada Penampakan 'Jokowi' di Kebun Buah Naga )
Tentang standar verifikasi sendiri, dikatakan pria yang biasa disapa JT ini, dipersyaratkan beberapa hal bagi pemilik tempat usaha. Di antaranya, lokasi harus ruang terbuka, tidak memperbanyak ruang ber-AC, membatasi jumlah pengunjung sekitar 50 persen, serta menyiapkan protokol kesehatan . Yakni tempat cuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh. "Intinya sesuai dengan aturan Perwali, Menkes maupun standar WHO," imbuh JT.
(Baca juga: Terapkan Prokes, Pengunjung Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Dibatasi )
Di sisi lain, diterbitkannya Perwali ini juga didukung oleh JT. Namun, dalam beberapa klausul pasal disarankan untuk tidak kontradiktif. "Membuat masyarakat disiplin boleh. Tapi jangan juga mematikan geliat ekonomi dan pendapatan pemilik usaha," pungkasnya.
Lihat Juga: Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
(Baca juga: Hasil Rapid Test Antigen Reaktif, 250 Penumpang Pesawat di Bandara Juanda Gagal Terbang )
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya , John Thamrun mengatakan, Pemkot Surabaya seharusnya memberikan kebijakan agar tempat-tempat yang sudah memenuhi protokol kesehatan tidak ditutup. "Ini demi menjaga geliat perekonomian di Kota Surabaya ," kata John, Senin (4/1/2020).
Penutupan lokasi usaha ini sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya No. 67/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya .
John menjelaskan, sesuai dengan pasal 30 dalam Perwali No. 67/2020, perangkat daerah dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan protokol kesehatan pada tempat, dan fasilitas umum yang sudah bertanda verifikasi. "Ketika tempat usaha sudah patuh jangan lantas ditutup semua. Jangan digebyah uyah," ungkap politisi PDIP Surabaya ini.
(Baca juga: Warga Banyuwangi Gempar, Ada Penampakan 'Jokowi' di Kebun Buah Naga )
Tentang standar verifikasi sendiri, dikatakan pria yang biasa disapa JT ini, dipersyaratkan beberapa hal bagi pemilik tempat usaha. Di antaranya, lokasi harus ruang terbuka, tidak memperbanyak ruang ber-AC, membatasi jumlah pengunjung sekitar 50 persen, serta menyiapkan protokol kesehatan . Yakni tempat cuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh. "Intinya sesuai dengan aturan Perwali, Menkes maupun standar WHO," imbuh JT.
(Baca juga: Terapkan Prokes, Pengunjung Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Dibatasi )
Di sisi lain, diterbitkannya Perwali ini juga didukung oleh JT. Namun, dalam beberapa klausul pasal disarankan untuk tidak kontradiktif. "Membuat masyarakat disiplin boleh. Tapi jangan juga mematikan geliat ekonomi dan pendapatan pemilik usaha," pungkasnya.
Lihat Juga: Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
(eyt)
tulis komentar anda