Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara Bacakan Poin Permohonan Ini
Senin, 04 Januari 2021 - 12:55 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab membacakan poin-poin permohonan dalam sidang praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Adapun poinnya berisi tentang keberatan Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha mengatakan, ada sejumlah alasan permohonan praperadilan dilakukan. Misalnya tentang kekaburan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kerumunan di Petamburan lantaran dalam hajatan Syarifah Najwa Shihab, pihak pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, tak lebih dari 17 undangan. (Baca juga:Ada Sidang Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Pastikan Agenda Sidang Lainnya Berjalan Normal)
"Saat bersamaan DPP FPI juga membuat acara maulid yang juga mengundang pemohon. Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang dan acara maulid diketahui serta disetujui Wali Kota Jakarta Pusat," ujarnya saat membacakan permohonannya di PN Jaksel, Senin (4/1/2021).
Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha mengatakan, ada sejumlah alasan permohonan praperadilan dilakukan. Misalnya tentang kekaburan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kerumunan di Petamburan lantaran dalam hajatan Syarifah Najwa Shihab, pihak pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, tak lebih dari 17 undangan. (Baca juga:Ada Sidang Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Pastikan Agenda Sidang Lainnya Berjalan Normal)
"Saat bersamaan DPP FPI juga membuat acara maulid yang juga mengundang pemohon. Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang dan acara maulid diketahui serta disetujui Wali Kota Jakarta Pusat," ujarnya saat membacakan permohonannya di PN Jaksel, Senin (4/1/2021).
Lihat Juga :