Ini Materi Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Senin, 04 Januari 2021 - 07:32 WIB
"Kalau ada yang tidak hadir tentunya (sidang praperadilan) ditunda, dipanggil lagi," ujarnya. Meskipun telah dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, pihak pengadilan akan membuka ruang bagi semua pihak apabila dimungkinkan tidak dapat datang di waktu yang telah ditentukan.

"Ya sampai sianglah, sampai siang (pihak pengadilan bakal tunggu kehadiran semua pihak)," pungkasnya. Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. Hakim tunggal yang memimpin persidangan yakni, Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!