Ini Materi Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Senin, 04 Januari 2021 - 07:32 WIB
loading...
Ini Materi Sidang Praperadilan...
Habib Rizieq Shihab.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sidang perdana praperadilan status tersangka Habib Rizieq Shihab akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , pada Senin (4/1/2021). Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.

Humas PN Jaksel Suharno mengatakan, materi praperadilan yang akan ditanyakan hakim pada sidang perdana nanti. Dalam sidang ini, hakim akan mendengarkan secara langsung permohonan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini Habib Rizieq yang diwakili tim kuasa hukumnya.

"Kalau hadir semuanya tentunya pembacaan permohonan dari pemohon," kata Suharno saat dihubungi MNC Portal, Minggu (3/1/2021). (Baca: Habib Rizieq Dipastikan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel)

Oleh karena itu, Suharno menuturkan, jika ingin diharapkan praperadilan ini bisa berjalan dengan lancar, maka semua pihak bisa memenuhi setiap pemanggilan dari pengadilan. Akan tetapi, lanjut dia, pihak pengadilan juga menentukan langkah apabila apa yang telah diagendakan tidak sesuai dengan rencana.

"Kalau ada yang tidak hadir tentunya (sidang praperadilan) ditunda, dipanggil lagi," ujarnya. Meskipun telah dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, pihak pengadilan akan membuka ruang bagi semua pihak apabila dimungkinkan tidak dapat datang di waktu yang telah ditentukan.

"Ya sampai sianglah, sampai siang (pihak pengadilan bakal tunggu kehadiran semua pihak)," pungkasnya. Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. Hakim tunggal yang memimpin persidangan yakni, Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved