Jagoan Perindo Yusak-Yacob Menang Telak di Pilkada Boven Digoel

Minggu, 03 Januari 2021 - 21:27 WIB
“Jadi, jika ada paslon merasa dalam tahapan Pilkada Boven Digoel ini ada yang dirugikan, silahkan gugat di MK, itu hak paslon. Waktu pengajuan gugatan dihitung per tanggal penetapan hingga tiga hari ke depan, terhitung hari kerja," kata Theo.

Meski pleno berjalan lancar dan kondusif, hasil penetapan KPU tersebut mendapat penolakan dari saksi pasangan calon, bahkan terdapat salah satu saksi paslon yang tidak hadir sejak hari pertama rekapitulasi. (Baca Juga: Naik Jet Khusus, 3 Menteri Jokowi Mendarat Mulus di Bandara Ngloram Blora)

Menurut Theo, saksi paslon 2 dan 3 menolak menandatangani berita acara hasil penetapan, lantaran tidak puas dengan cara kerja atau pun masyarakat pemilih dan bahkan pelaksanaan Demokrasi di Boven Digoel yang menurut penilaian mereka, tidak sesuai. “Semuakeberatan itu kita hormati, KPU juga telah menyiapkan Formulir D Keberatan. Pada intinya, KPU tetap menerima pendapat dan pikiran para saksi ini, karena itu hak mereka,” katanya.

Meski mendapat penolakan dari sejumlah saksi, namun tidak memengaruhi proses rekapitulasi suara Pilkada Boven Digoel. “KPU tetap memberikan hasil penetapan rekapitulasi walau pun para saksi pasangan calon tersebut menolak menandatanganinya,” tandas dia.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!