Polres Palopo Tahan Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Kependudukan
Minggu, 03 Januari 2021 - 16:30 WIB
Dari berbagai sumber menyebutkan, kasus perdata kepemilikan lahan ini mencuat tahun 2017 lalu. Saat itu, Allung Padang mengaku sebagai ahli waris sah lahan di area tersebut. Kasus ini bergulir sampai ke Mahkamah Agung .
Sekira bulan Februari 2020 lalu, ruko di lokasi tersebut sempat disegel Allung bersama orang-orangnya atas dasar telah memenangkan perkara tersebut di Mahkamah Agung .
Kasat Reskrim Polres Palopo , AKP Andi Arismenjelaskan, penangkapan tersangka tidak terkait dengan kasus perdata lahan dan ruko.
"Ini tidak terkait, soal kasus perdata sengketa lahan dan ruko Sawerigading, yang kami tangani saat ini adalah pidana pemalsuan dokumen . Tersangkanya bukan hanya Allung, tetapi Lurah Lagaligo yang sekarang tidak menjabat lagi di sana," kuncinya.
Sekira bulan Februari 2020 lalu, ruko di lokasi tersebut sempat disegel Allung bersama orang-orangnya atas dasar telah memenangkan perkara tersebut di Mahkamah Agung .
Kasat Reskrim Polres Palopo , AKP Andi Arismenjelaskan, penangkapan tersangka tidak terkait dengan kasus perdata lahan dan ruko.
"Ini tidak terkait, soal kasus perdata sengketa lahan dan ruko Sawerigading, yang kami tangani saat ini adalah pidana pemalsuan dokumen . Tersangkanya bukan hanya Allung, tetapi Lurah Lagaligo yang sekarang tidak menjabat lagi di sana," kuncinya.
(luq)
tulis komentar anda