Polres Palopo Tahan Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Kependudukan
Minggu, 03 Januari 2021 - 16:30 WIB
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
PALOPO - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Palopo menahan Allung Padang, pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan berupa akte kematian.
Kasat Reskrim Polres Palopo , AKP Andi Aris Abubakar, kepada SINDOnews mengungkapkan, Allung Padang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan sejak Kamis, 31 Desember 2020.
Baca juga: Oknum LSM Dilaporkan Atas Kasus Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan
"Tersangka disangkakan pasal 266 dan 263 Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun penjara," ujarnya, Minggu (3/1/2021).
Kasat Reskrim Polres Palopo , AKP Andi Aris Abubakar, kepada SINDOnews mengungkapkan, Allung Padang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan sejak Kamis, 31 Desember 2020.
Baca juga: Oknum LSM Dilaporkan Atas Kasus Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan
"Tersangka disangkakan pasal 266 dan 263 Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun penjara," ujarnya, Minggu (3/1/2021).
Lihat Juga :