Polres Palopo Tahan Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Kependudukan

Minggu, 03 Januari 2021 - 16:30 WIB
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
PALOPO - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Palopo menahan Allung Padang, pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan berupa akte kematian.

Kasat Reskrim Polres Palopo , AKP Andi Aris Abubakar, kepada SINDOnews mengungkapkan, Allung Padang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan sejak Kamis, 31 Desember 2020.





"Tersangka disangkakan pasal 266 dan 263 Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun penjara," ujarnya, Minggu (3/1/2021).

Dijelaskan Andi Aris, tersangka merupakan warga Kota Palopo yang telah dilaporkan memalsukan dokumen kematian dari seseorang.

Selain Allung Padang, polisi juga menetapkan mantan Lurah Lagaligo sebagai tersangka, tanpa melakukan pendaftaran nomor register. Hanya saja, Kasat Reskrim tak mengonfirmasi apakah mantan Lurah Lagaligo itu ikut ditahan atau tidak.



Informasi yang diperoleh, kasus yang dihadapi Allung Padang terkait kelengkapan berkas perkara perdata yang tengah ia hadapi sekarang, yakni sengketa lahan dan ruko Sawerigading di sekitar Terminal Dangerakko Kota Palopo.

Allung diduga memalsukan dokumen kematian orang lain untuk menguasai lahan di Jalan Durian, kawasan Terminal Dangerakko Palopo. Di atas lahan tersebut berdiri 60 unit rumah toko (ruko). Sebagian ruko tersebut adalah pedagang emas.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content