Polres Palopo Tahan Terduga Pelaku Pemalsuan Dokumen Kependudukan
Minggu, 03 Januari 2021 - 16:30 WIB
Dijelaskan Andi Aris, tersangka merupakan warga Kota Palopo yang telah dilaporkan memalsukan dokumen kematian dari seseorang.
Selain Allung Padang, polisi juga menetapkan mantan Lurah Lagaligo sebagai tersangka, tanpa melakukan pendaftaran nomor register. Hanya saja, Kasat Reskrim tak mengonfirmasi apakah mantan Lurah Lagaligo itu ikut ditahan atau tidak.
Baca juga: Jangan Main-Main, Palsukan Surat Rapid Test Antigen Terancam Penjara 4 Tahun
Informasi yang diperoleh, kasus yang dihadapi Allung Padang terkait kelengkapan berkas perkara perdata yang tengah ia hadapi sekarang, yakni sengketa lahan dan ruko Sawerigading di sekitar Terminal Dangerakko Kota Palopo.
Allung diduga memalsukan dokumen kematian orang lain untuk menguasai lahan di Jalan Durian, kawasan Terminal Dangerakko Palopo. Di atas lahan tersebut berdiri 60 unit rumah toko (ruko). Sebagian ruko tersebut adalah pedagang emas.
Selain Allung Padang, polisi juga menetapkan mantan Lurah Lagaligo sebagai tersangka, tanpa melakukan pendaftaran nomor register. Hanya saja, Kasat Reskrim tak mengonfirmasi apakah mantan Lurah Lagaligo itu ikut ditahan atau tidak.
Baca juga: Jangan Main-Main, Palsukan Surat Rapid Test Antigen Terancam Penjara 4 Tahun
Informasi yang diperoleh, kasus yang dihadapi Allung Padang terkait kelengkapan berkas perkara perdata yang tengah ia hadapi sekarang, yakni sengketa lahan dan ruko Sawerigading di sekitar Terminal Dangerakko Kota Palopo.
Allung diduga memalsukan dokumen kematian orang lain untuk menguasai lahan di Jalan Durian, kawasan Terminal Dangerakko Palopo. Di atas lahan tersebut berdiri 60 unit rumah toko (ruko). Sebagian ruko tersebut adalah pedagang emas.
Lihat Juga :