Resmob Polda Sulsel Tangkap Penikam Anggota Polri di Makassar
Minggu, 03 Januari 2021 - 14:51 WIB
"Pangkatnya saya gak tahu. Korban dinas di jajaran Restabes Makassar . Dari informasi kondisinya agak pulih. Sudah dilakukan perawatan di RS Bhayangkara ," papar Supriyanto.
Saat ini, SMD dan barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar .
"Hasil interogasi pelaku mengakui dan membenarkan penganiayaan tersebut. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 351, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Supriyanto.
Saat ini, SMD dan barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar .
"Hasil interogasi pelaku mengakui dan membenarkan penganiayaan tersebut. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 351, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Supriyanto.
(luq)
tulis komentar anda