Resmob Polda Sulsel Tangkap Penikam Anggota Polri di Makassar

Minggu, 03 Januari 2021 - 14:51 WIB
"Pangkatnya saya gak tahu. Korban dinas di jajaran Restabes Makassar . Dari informasi kondisinya agak pulih. Sudah dilakukan perawatan di RS Bhayangkara ," papar Supriyanto.

Baca juga: Gara-gara Utang, Pria Ini Tikam Teman di Masjid Usai Salat Ashar Berjamaah

Saat ini, SMD dan barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar .

"Hasil interogasi pelaku mengakui dan membenarkan penganiayaan tersebut. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 351, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Supriyanto.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!