Resmob Polda Sulsel Tangkap Penikam Anggota Polri di Makassar

Minggu, 03 Januari 2021 - 14:51 WIB
"Pangkatnya saya gak tahu. Korban dinas di jajaran Restabes Makassar . Dari informasi kondisinya agak pulih. Sudah dilakukan perawatan di RS Bhayangkara ," papar Supriyanto.



Saat ini, SMD dan barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar .

"Hasil interogasi pelaku mengakui dan membenarkan penganiayaan tersebut. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 351, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Supriyanto.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More