Kasus Penembakan Anjing Xena, Pelaku Diduga Jual Barang Bukti

Sabtu, 02 Januari 2021 - 17:49 WIB
“Saksi juga mendesak polisi agar mengusut kepemilikan senjata yang dimiliki oleh Terlapor,” kata Erika. (Baca juga: 5.087 Hewan Peliharaan di Jakpus Sudah Divaksin Anti Rabies )

Ketika team hukum menanyakan berita acara penyitaan barang bukti kepada penyidik, masih kata Erika, baru diketahui bahwa sampai saat ini polisi belum juga melakukan penyitaan barang bukti berupa senjata yang digunakan terlapor saat itu dikarenakan telah dijual.

“Kepemilikan senapan angin harus memiliki izin dari kepolisian dan berbagai persyaratan untuk mencegah penyalahgunaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012,” terang Erika. (Baca juga: Cegah Rabies, Pemkot Jakarta Utara Vaksinasi 156 Hewan Peliharaan )



Apabila tidak memiliki izin tersebut, kata dia, terlapor diancam dengan sanksi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimal 20 (dua puluh) tahun sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951. Selain itu, jika Terlapor terbukti menghilangkan barang bukti maka Terlapor dapat dikenakan sanksi pidana penjara 9 (sembilan) bulan berdasarkan Pasal 221 KUHP.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!