Kasus Penembakan Anjing Xena, Pelaku Diduga Jual Barang Bukti

Sabtu, 02 Januari 2021 - 17:49 WIB
loading...
Kasus Penembakan Anjing...
Anjing bernama Xena yang akhirnya tewas akibat tertembak senjata api. Foto/Ist
A A A
BEKASI - Kasus penembakan anjing bernama Xena yang dilaporkan dalam Laporan Polisi nomor LP/516/K/III/2018/SPKT/Restro Bks Kota tanggal 9 Maret 2018 kini memasuki tahap penyidikan. Penembakan terjadi pada hari Selasa 27 Februari 2018 di Bekasi yang diduga dilakukan oleh Sudiono, Pimpinan CV Tytyan Abadi yang juga menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menggunakan senapan angin.

Founder Rainbow Sanctuary Indonesia, Erika Kusuma mengatakan, terlapor diduga melakukan tindak pidana penganiayaan hewan berdasarkan Pasal 302 KUHP yang diancam dengan sanksi pidana 9 bulan penjara.

“Anjing Xena mengalami kelumpuhan dan dari hasil x-ray ditemukan dua buah peluru pada daerah tulang belakang. Namun peluru tidak dapat diangkat karena posisi peluru menempel pada tulang. Sehari-harinya Xena dirawat di Rainbow Sanctuary Indonesia, shelter milik Erika Kusuma, hingga akhirnya Xena menghembuskan napas terakhirnya,” kata Erika dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).

Tanggal 31 Desember 2020 Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemeriksaan atas saksi fakta bernama Irene dengan didampingi Umbu Samapaty, dan Josia Sihombing dari Team Hukum Umbu Samapaty. Dalam kesaksiannya, saksi hanya diminta mengkonfirmasi pernyataan yang telah diambil sebelumnya dalam proses lidik di Kepolisian.

“Saksi juga mendesak polisi agar mengusut kepemilikan senjata yang dimiliki oleh Terlapor,” kata Erika. (Baca juga: 5.087 Hewan Peliharaan di Jakpus Sudah Divaksin Anti Rabies )

Ketika team hukum menanyakan berita acara penyitaan barang bukti kepada penyidik, masih kata Erika, baru diketahui bahwa sampai saat ini polisi belum juga melakukan penyitaan barang bukti berupa senjata yang digunakan terlapor saat itu dikarenakan telah dijual.

“Kepemilikan senapan angin harus memiliki izin dari kepolisian dan berbagai persyaratan untuk mencegah penyalahgunaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012,” terang Erika. (Baca juga: Cegah Rabies, Pemkot Jakarta Utara Vaksinasi 156 Hewan Peliharaan )

Apabila tidak memiliki izin tersebut, kata dia, terlapor diancam dengan sanksi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimal 20 (dua puluh) tahun sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951. Selain itu, jika Terlapor terbukti menghilangkan barang bukti maka Terlapor dapat dikenakan sanksi pidana penjara 9 (sembilan) bulan berdasarkan Pasal 221 KUHP.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
Aneh tapi Nyata, Anjing...
Aneh tapi Nyata, Anjing Menembak Seorang Wanita di AS
Rekomendasi
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Infografis
Ada Crazy Rich Diduga...
Ada Crazy Rich Diduga Beli Barang Mewah dari Investasi Bodong
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved