Bea Cukai Batam Hibahkan 12,5 Ton Gula pada Pemkot Batam

Kamis, 14 Mei 2020 - 16:23 WIB
Bea Cukai Batam Hibahkan 12,5 Ton Gula pada Pemkot Batam
BATAM - Sebagai bentuk tindaklanjut hasil penindakan, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam menghibahkan 12,5 ton gula impor merek Shakti Sugar ke Pemerintah Kota Batam yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN), pada Jumat (8/5/2020).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila A Brata mengungkapkan gula pasir ini merupakan tangkapan petugas Bea Cukai Batam pada tanggal 11 April 2020 lalu. “Dari hasil pemeriksaan, muatan yang diangkut oleh kapal KM Kurnia Jaya berisi sebanyak 12,5 ton gula impor yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ungkapnya.



Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-25/MK.06/WKN.03/KNL.04/2020 tanggal 27 April 2020 perihal persetujuan hibah barang senilai Rp162.500.000 telah disetujui untuk dihibahkan.

Selanjutnya mengacu pada surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam nomor IC.01.01.95.05.20.2268 tanggal 5 Mei 2020 perihal pengujian barang hasil penindakan, bahwa atas sampel barang gula impor merk Shakti Sugar dinyatakan memenuhi syarat terhadap parameter uji dan layak dikonsumsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!