Malam Tahun Baru, Polrestro Jakarta Pusat Sita 10 Kg Sabu di Apartemen Grand Palace

Jum'at, 01 Januari 2021 - 22:44 WIB
"Kami periksa semua mobil yang ada. Saat memeriksa kolong mobil ternyata ada bekas lasan dan kami buka dan menemukan barang bukti," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Pusat Kompol Indrawieny Panjiyoga menuturkan, para pelaku memanfaatkan mementum parayaan tahun baru untuk mengelabui petugas. "Saat ini masih kami dalami apakah barang bukti ini akan disebarkan ke wilayah Jakarta atau wilayah lain," tuturnya.

(Baca: Polrestro Jakarta Barat Gagalkan Pengiriman Ratusan Paket Ganja)

Kompol Indrawieny melanjutkan, atas perbuat para pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU 35 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika maksimal hukuman mati.

"Modus ini bukan terbilang baru karena namun sudah lama dipakai kemudian diulang kembali para pelaku," tukasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!