Malam Tahun Baru, Polrestro Jakarta Pusat Sita 10 Kg Sabu di Apartemen Grand Palace
Jum'at, 01 Januari 2021 - 22:44 WIB
Sabu-sabu sebanyak 10 kg yang disita polisi di tangki bensin sebuah mobil di Apertemen Grand Palace. Foto: SINDOnews/Oktorizki Alpino
JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkoba pada malam perayaan tahun baru 2021 di area parkiran Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebanyak empat pelaku diamankan dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Noviantika mengatakan, pengkapan berawal atas informasi dari warga yang memberitahu polisi adanya peredaran narkoba di sekitar kawasan Benyamin Sueb, Jakarta Pusat.
"Setelah kami selidiki ada empat pelaku masing-masing MM, RS, OA dan NS semua laki-laki, " ujarnya di Ma polrestro Jakarta Pusat, Jumat (1/1/2021).
(Baca: Simpan Sabu-Sabu di Dubur, 2 Penumpang Pesawat Diringkus di Hang Nadim)
Heru melanjutkan, saat di tangkap keempat pelaku sempat mengelak dan enggan memberitahu keberadaan sabu yang dibawa. Akhirnya petugas menggeledah dan menemukan barang bukti 10 kilogram yang disembunyikan di tangki bensin mobil.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Noviantika mengatakan, pengkapan berawal atas informasi dari warga yang memberitahu polisi adanya peredaran narkoba di sekitar kawasan Benyamin Sueb, Jakarta Pusat.
"Setelah kami selidiki ada empat pelaku masing-masing MM, RS, OA dan NS semua laki-laki, " ujarnya di Ma polrestro Jakarta Pusat, Jumat (1/1/2021).
(Baca: Simpan Sabu-Sabu di Dubur, 2 Penumpang Pesawat Diringkus di Hang Nadim)
Heru melanjutkan, saat di tangkap keempat pelaku sempat mengelak dan enggan memberitahu keberadaan sabu yang dibawa. Akhirnya petugas menggeledah dan menemukan barang bukti 10 kilogram yang disembunyikan di tangki bensin mobil.