FPI Jadi Organisasi Terlarang, Masyarakat Beri Dukungan Kepada Pemerintah Lewat Bunga

Jum'at, 01 Januari 2021 - 18:27 WIB
Elemen masyarakat memberikan respons positif atas pembubaran dan penertiban atribut FPI. Foto/SINDOnews/Teguh Mahardika
SERANG - Pembubaran serta penertiban atribut Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah, mendapat respons positif dari masyarakat. Sebagai bentuk simpati dan dukungan, beberapa elemen masyarakat mengirim karangan bunga ke Mapolres Serang dan Kodim 0602 Serang .

(Baca juga: Pandangan PBNU Terkait Langkah Pemerintah Bubarkan FPI )

"Kami mendukung dan berterimakasih kepada pemerintah yang telah menerbitkan SKB larangan dan pembubaran FPI ," isi ucapan karangan bunga dari Forum Pengajian Kebangsaan Kabupaten Serang , ditemui Polres Serang , Jumat (1/1/2021).

Karangan bunga serupa juga ditemui di beberapa tempat. Di antaranya, Kantor Gubernur Banten, Kodim 0602 Serang , Kantor Bupati Serang , Korem 064/MY, Kantor Wali Kota Serang , dan Polda Banten.

Sedangkan perguruan pencak silat Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH), BPPKB serta warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang , turut menyampaikan dukungannya dengan memasang spanduk.



(Baca juga: Ada Maklumat Kapolri Tentang Larangan Mengunggah Konten FPI di Medsos, Ini Sikap Dekan FH UMY )

Kapolres Serang , AKBP Mariyono mengapresiasi niat baik dari masyarakat yang mengirimkan karangan bunga. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk dukungan terhadap Polri yang bertindak tegas kepada kelompok intoleran.

"Atas nama pimpinan Polri, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mengirim bunga, karena ini adalah wujud kepedulian masyarakat untuk mendukung Polri, TNI dan Pemkab Serang dalam menindak kelompok intoleran," katanya.

Dia menambahkan, apabila masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI , agar diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI ataupun pemerintah daerah.

Selanjutnya, kata Mariyono, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan. Sebab, FPI sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat. "Apabila masih ditemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI , maka hal itu dilarang," tegas Mariyono.

(Baca juga: Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Sebarluaskan Konten Terkait FPI, Ini Sikap Dewan Pers )

Dia mengimbau semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu. Ia juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum. "Kami pastikan akan tetap ada untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More