Ditangkap Massa Karena Curi Truk, Warga Semarang Ini Dijebloskan Penjara
Jum'at, 01 Januari 2021 - 13:29 WIB
SALATIGA - Ngadiman (30) warga Ketileng Lama RT 04 RW 25 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang diringkus Satreskrim Polres Salatiga setelah ditangkap warga mencuri truk Toyota H 1365 QH di Jalan Hasanudin, Salatiga. Kini tersangka dijebloskan ke penjara untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, kasus pencurian truk milik Budi Sulistyo (42) warga Dusun Jangglengan RT 01 RW 07 Desa Dadapayam, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang ini, terjadi pada 29 Desember 2020. Kejadian berawal ketika korban hendak mengirim barang pesanan pembeli yang akan diangkut dengan truk Toyota bernopol H 1366 QH.
(Baca Juga: Sepanjang 2020, Polres Salatiga Pecat 2 Anggota Indisipliner )
"Saat itu, truk diparkir di sebelah toko baja ringan Family milik korban. Ketika mempersiapkan barang yang dikirim, tiba-tiba korban mendengar suara isyarat mundur truk. Korban langsung ke luar dan melihat truknya dikemudikan orang tak dikenal," kata Kapolres, Jumat (1/1/2021).
Korban berusaha menghentikan laju truk sembari berteriak minta tolong. Namun pelaku berhasil membawa kabur truk. Korban bersama sejumlah warga langsung mengejar truk yang dibawa kabur pencuri ke arah Kota Salatiga.
Sesampainya di Jalan Hasanudin, Salatiga, truk yang dikendarai pelaku menabrak pohon turus jalan. Akhirnya korban dan warga berhasil menangkap pelaku.
(Baca juga: FPI Dibubarkan, Tokoh Muslim Minahasa Selatan Minta Jaga Kamtibmas )
"Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Salatiga diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersangka mengakui berbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP," jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, pelaku bisa dengan leluasa menguasai truk korban lantaran kunci kontak berada di dalam truk. "Pelaku melihat kunci kontak truk tergantung di dalam truk. Saat situasi dirasa aman, tersangka langsung membawa kabur truk. Namun aksi pelaku diketahui oleh korban dan akhirnya bisa ditangkap," ujarnya.
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, kasus pencurian truk milik Budi Sulistyo (42) warga Dusun Jangglengan RT 01 RW 07 Desa Dadapayam, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang ini, terjadi pada 29 Desember 2020. Kejadian berawal ketika korban hendak mengirim barang pesanan pembeli yang akan diangkut dengan truk Toyota bernopol H 1366 QH.
(Baca Juga: Sepanjang 2020, Polres Salatiga Pecat 2 Anggota Indisipliner )
"Saat itu, truk diparkir di sebelah toko baja ringan Family milik korban. Ketika mempersiapkan barang yang dikirim, tiba-tiba korban mendengar suara isyarat mundur truk. Korban langsung ke luar dan melihat truknya dikemudikan orang tak dikenal," kata Kapolres, Jumat (1/1/2021).
Korban berusaha menghentikan laju truk sembari berteriak minta tolong. Namun pelaku berhasil membawa kabur truk. Korban bersama sejumlah warga langsung mengejar truk yang dibawa kabur pencuri ke arah Kota Salatiga.
Sesampainya di Jalan Hasanudin, Salatiga, truk yang dikendarai pelaku menabrak pohon turus jalan. Akhirnya korban dan warga berhasil menangkap pelaku.
(Baca juga: FPI Dibubarkan, Tokoh Muslim Minahasa Selatan Minta Jaga Kamtibmas )
"Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Salatiga diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersangka mengakui berbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP," jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, pelaku bisa dengan leluasa menguasai truk korban lantaran kunci kontak berada di dalam truk. "Pelaku melihat kunci kontak truk tergantung di dalam truk. Saat situasi dirasa aman, tersangka langsung membawa kabur truk. Namun aksi pelaku diketahui oleh korban dan akhirnya bisa ditangkap," ujarnya.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda