Ditangkap Massa Karena Curi Truk, Warga Semarang Ini Dijebloskan Penjara
Jum'at, 01 Januari 2021 - 13:29 WIB
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat menginterogasi tersangka pencurian truk, Ngadiman (30) di Mapolres Salatiga. Foto/Angga Rosa
SALATIGA - Ngadiman (30) warga Ketileng Lama RT 04 RW 25 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang diringkus Satreskrim Polres Salatiga setelah ditangkap warga mencuri truk Toyota H 1365 QH di Jalan Hasanudin, Salatiga. Kini tersangka dijebloskan ke penjara untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, kasus pencurian truk milik Budi Sulistyo (42) warga Dusun Jangglengan RT 01 RW 07 Desa Dadapayam, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang ini, terjadi pada 29 Desember 2020. Kejadian berawal ketika korban hendak mengirim barang pesanan pembeli yang akan diangkut dengan truk Toyota bernopol H 1366 QH.
(Baca Juga: Sepanjang 2020, Polres Salatiga Pecat 2 Anggota Indisipliner )
"Saat itu, truk diparkir di sebelah toko baja ringan Family milik korban. Ketika mempersiapkan barang yang dikirim, tiba-tiba korban mendengar suara isyarat mundur truk. Korban langsung ke luar dan melihat truknya dikemudikan orang tak dikenal," kata Kapolres, Jumat (1/1/2021).
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, kasus pencurian truk milik Budi Sulistyo (42) warga Dusun Jangglengan RT 01 RW 07 Desa Dadapayam, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang ini, terjadi pada 29 Desember 2020. Kejadian berawal ketika korban hendak mengirim barang pesanan pembeli yang akan diangkut dengan truk Toyota bernopol H 1366 QH.
(Baca Juga: Sepanjang 2020, Polres Salatiga Pecat 2 Anggota Indisipliner )
"Saat itu, truk diparkir di sebelah toko baja ringan Family milik korban. Ketika mempersiapkan barang yang dikirim, tiba-tiba korban mendengar suara isyarat mundur truk. Korban langsung ke luar dan melihat truknya dikemudikan orang tak dikenal," kata Kapolres, Jumat (1/1/2021).
Lihat Juga :