Ngeri, Inilah Pengakuan Bocah Pembunuh Teller Cantik Bank di Denpasar

Kamis, 31 Desember 2020 - 16:00 WIB
Di lantai dua, korban asik bermain handphone di dalam kamar. Saat itulah korban kaget melihat pelaku dan langsung berteriak. Pelaku panik dan langsung mendorong korban hingga jatuh ke kasur. Pelaku lalu membekap mulut korban dan menyerang dengan pisau.

Korban lalu melakukan perlawanan dan berhasil merebut pisau lalu menusukkan ke lengan kiri dan telapak tangan pelaku. Tak lama, pelaku kembali berhasil merebut pisau dan menusuk korban hingga tak berdaya.

(Baca juga : Media Barat Juluki Adik Kim Jong-un 'Anjing Penyerang Korut Paling Lantang' )

Pelaku lalu mengambil dompet korban dan uang di amplop sebanyak Rp200.000. Dia sempat mengambil jaket korban untuk dipakai mengikat luka di lengan lalu turun ke lantai satu mengambil sepeda motor korban dan kabur.

Atas kejahatannya, pelaku dikenakan pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujar Jansen.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More