Saling Tikam Gara-gara Anjing, Warga Musi Banyuasin Tewas Bersimbah Darah

Kamis, 14 Mei 2020 - 14:57 WIB
Pekelahian menggunakan senjata tajam, di mana korban memakai parang, sedangkan pelaku memakai pisau. Akibat duel itu, Muklas meninggal dunia dengan luka tusuk pada bagian leher dan dada. Sedangkan Baharui mengalami luka pada bagian tangan kiri yang nyaris putus dan tangan kanan luka robek.

"Setelah mendapati laporan itu, anggota langsung ke lokasi kejadian. Dari keterangan saksi dan hasil penyelidikan, kita berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (13/5/2020)," kata Kapolsek.

"Saat ini tersangka masih dalam perawatan di RSUD Bayung Lencir, dan tersangka mengakui perbuatannya. Peristiwa ini diduga terjadi akibat kesalahpahaman antara keduanya. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP," tegasnya.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!