Minahasa Utara Berlakukan Jam Malam hingga 2 Januari 2021

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:17 WIB
Forkopimda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama segenap elemen masyarakat dan pelaku usaha sepakat memberlakukan jam malam mulai 29 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021. Okezone/Subhan
MANADO - Forkopimda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama segenap elemen masyarakat dan pelaku usaha sepakat memberlakukan jam malam mulai 29 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021. Dimana semua giat pertokoan, resto, cafe dan tempat hiburan lainnya ditutup pukul 20.00 WITA.

Perjanjian tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama dalam rangka menyambut perayaan Tahun Baru 2021 yang ditandatangani oleh Forkopimda Kabupaten Minut bersama segenap elemen masyarakat dan pelaku usaha dipimpin oleh Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau.



Kesepakatan itu juga melarang segala bentuk keramaian (pesta kembang api dan pesta musik) pada perayaan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Minut. Kepada masyarakat agar tetap berada di rumah saat perayaan Tahun Baru 2021, tidak turut serta dalam pesta kembang api pada malam pergantian tahun tanggal 31 Desember 2020.

"Pihak pengelola pusat perbelanjaan, Hotel, Restoran dan tempat hiburan lainnya agar menerapkan protokol kesehatan -19 COVID-19 Secara ketat," kata Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, Rabu (30/12/2020). (Baca: Kejati Jabar Nyatakan Berkas Kasus Habib Bahar Smith Lengkap).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!