5 Senapan Sniper Ilegal di Ciamis Disita Polisi, 6 Tersangka Diamankan
Rabu, 30 Desember 2020 - 10:51 WIB
Senjata api yang dibuatnya satu pucuk telah dijual kepada tersangka DS. Satu pucuk telah diserahkan kembali kepada tersangka SU dan tiga pucuk masih ada dalam penguasaan tersangka DRJ.
"Selain menjual senjata api tersangka DRJ juga menguasai amunisi di antaranya kaliber 7,62 sebanyak 44 butir dan kaliber 9x19 sebanyak 10 butir didapatkan saat latihan menembak di Perbakin. Sedangkan kaliber 5,56 sebanyak 59 didapat dari tersangka SE dengan cara membeli," ujar Kombes Pol Erdi.
Kabid Humas menuturkan, tersangka DRJ alias A (46) warga Dusun Depok, Kabupaten Ciamis berperan membuat lima pucuk senjata api laras panjang jenis LE dibantu oleh tersangka ASU dan IN.
"Keterampilan membuat senjata api jenis sniper ini dikuasai DRJ saat tersangka bekerja di sebuah kapal kargo di Rusia. Setelah berhenti bekerja sebagai anak buah kapal kargo Rusia, tersangka kembali ke Ciamis dan memperdalam pembuatan senjata api," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Senjata api buata DRJ, kata Kombes Pol Erdi, dijual dengan harga Rp5.000.000 hingga Rp15.000.000. Sedangkan amunisi diperoleh tersangka DRJ dari SE dengan cara membeli.
"Tersangka ASU (28), warga Kampung Cibangkonol, Ciamis, berperan sebagai pembuat chamber dan popor senjata api laras panjang yang dikerjakan di rumah milik tersangka dengan upah per unit sebesar Rp600.000," kata Kombes Pol Erdi.
Kemudian, tersangka IN (21) berperan membuat chamber dan popor senjata api laras panjang yang dikerjakan di rumah tersangka ASU dengan upah per unit sebesar Rp400.000.
Sementara, tersangka SU (38) warga Dusun Cijantung, Ciamis berperan memesan senjata api laras panjang jenis LE kaliber 5,56 milimeter kepada tersangka DRJ. Pemesanan tersebut untuk disesuaikan dengan izin pemegangan senjata api yang dimiliknya.
"Selain menjual senjata api tersangka DRJ juga menguasai amunisi di antaranya kaliber 7,62 sebanyak 44 butir dan kaliber 9x19 sebanyak 10 butir didapatkan saat latihan menembak di Perbakin. Sedangkan kaliber 5,56 sebanyak 59 didapat dari tersangka SE dengan cara membeli," ujar Kombes Pol Erdi.
Kabid Humas menuturkan, tersangka DRJ alias A (46) warga Dusun Depok, Kabupaten Ciamis berperan membuat lima pucuk senjata api laras panjang jenis LE dibantu oleh tersangka ASU dan IN.
"Keterampilan membuat senjata api jenis sniper ini dikuasai DRJ saat tersangka bekerja di sebuah kapal kargo di Rusia. Setelah berhenti bekerja sebagai anak buah kapal kargo Rusia, tersangka kembali ke Ciamis dan memperdalam pembuatan senjata api," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Senjata api buata DRJ, kata Kombes Pol Erdi, dijual dengan harga Rp5.000.000 hingga Rp15.000.000. Sedangkan amunisi diperoleh tersangka DRJ dari SE dengan cara membeli.
"Tersangka ASU (28), warga Kampung Cibangkonol, Ciamis, berperan sebagai pembuat chamber dan popor senjata api laras panjang yang dikerjakan di rumah milik tersangka dengan upah per unit sebesar Rp600.000," kata Kombes Pol Erdi.
Kemudian, tersangka IN (21) berperan membuat chamber dan popor senjata api laras panjang yang dikerjakan di rumah tersangka ASU dengan upah per unit sebesar Rp400.000.
Sementara, tersangka SU (38) warga Dusun Cijantung, Ciamis berperan memesan senjata api laras panjang jenis LE kaliber 5,56 milimeter kepada tersangka DRJ. Pemesanan tersebut untuk disesuaikan dengan izin pemegangan senjata api yang dimiliknya.
Lihat Juga :