Kuasa Hukum Akan Temui Habib Rizieq Terkait Dicabutnya SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum
Rabu, 30 Desember 2020 - 10:08 WIB
Kuasa hukum akan menemui Habib Rizieq Shihab memberitahu dicabutnya SP3 kasus dugaan chat mesum.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara dugaan chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab .
Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Habib Rizieq siang ini pasca-SP3 kasus dugaan chat mesum dicabut. Adapun pertemuan itu untuk membahas langkah apa saja yang harus dilakukan.
“Siang ini kita akan bertemu dengan Habib Rizieq, termasuk langkah-langkah apa saja yang akan kita ambil harus disampaikan ke beliau,” ujar Sugito saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Sugito menuturkan, karena dicabutnya SP3 kasus chat mesum ini maka diperkirakan akan ada beberapa langkah yang harus dilalui.“Karena ini kan (SP3) sudah dicabut, nanti pemeriksaan dan lain-lain,” tuturnya. (Baca: Habib Rizieq Belum Tahu Kasus Dugaan Chat Mesum Dilanjutkan)
Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Habib Rizieq siang ini pasca-SP3 kasus dugaan chat mesum dicabut. Adapun pertemuan itu untuk membahas langkah apa saja yang harus dilakukan.
“Siang ini kita akan bertemu dengan Habib Rizieq, termasuk langkah-langkah apa saja yang akan kita ambil harus disampaikan ke beliau,” ujar Sugito saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Sugito menuturkan, karena dicabutnya SP3 kasus chat mesum ini maka diperkirakan akan ada beberapa langkah yang harus dilalui.“Karena ini kan (SP3) sudah dicabut, nanti pemeriksaan dan lain-lain,” tuturnya. (Baca: Habib Rizieq Belum Tahu Kasus Dugaan Chat Mesum Dilanjutkan)
Lihat Juga :