80% Penumpang KRL di Depok Bawa Surat Tugas Perusahaan ke Jakarta

Kamis, 14 Mei 2020 - 14:26 WIB
Para pekerja asal Depok yang menggunakan KRL Commuter Line wajib melengkapi diri dengan surat tugas dari perusahaan.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
DEPOK - Para pekerja asal Depok yang menuju Jakarta menggunakan KRL Commuter Line wajib melengkapi diri dengan surat tugas dari perusahaan tempat mereka bekerja. Sebelum masuk ke stasiun, seluruh pekerja diminta menunjukkan surat tugas dari perusahaan masing-masing.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Terminal Terpadu Kota Depok , Reynold Jhon mengatakan, penerapan surat tugas bekerja untuk naik KRL Commuter Line sudah diterapkan di empat stasiun di Depok. Pada hari pertama ini ditemukan sekitar 20% penumpang KRL yang tidak membawa surat tugas.



"Hari pertama sekitar 80% penumpang KRL membawa surat tugas. Karena mereka sudah tahu. Kita pun sudah sosialisasi dua hari, saat ini pun kami terus lakukan sosialisasi agar masyarakat tahu informasi ini," kata Reynold, Kamis (15/5/2020).

Petugas terpaksa melarang penumpang KRL yang tidak memiliki surat tugas bekerja. Karena sudah ketentuan dan adanya surat edaran Wali Kota Depok. "Hari ini sudah diperiksa bagi yang tidak membawa surat keterangan bekerja dari perusahaan. Kami sarankan untuk kembali rumah. Kami memperbolehkan masuk ke stasiun dan naik KRL," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!