Rumah Bersejarah di Peneleh Tempat Lahir Bung Karno, Kini Sah Milik Kota Surabaya
Selasa, 29 Desember 2020 - 19:39 WIB
Ia melanjutkan, pada 5 Maret 2020, Pemkot Surabaya kembali melakukan proses pelepasan bangunan cagar budaya tersebut. Proses itu di antaranya melalui tahapan penyusunan dokumen perencanaan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya , kemudian dilanjutkan dengan identifikasi, penilaian appraisal, dan balik nama sertifikat.
Menurutnya, balik nama sertifikat ini dilakukan karena satu di antara empat pemegang sertifikat sudah meninggal dunia. Karenanya harus diperlukan balik nama sertifikat kepada para ahli warisnya. Sementara dalam proses balik nama itu, ahli warisnya ada 14 orang. "Sehingga proses administrasinya itu memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan," jelasnya.
Kemudian, pada 23 Desember 2020, Pemkot Surabaya kembali menawarkan harga ganti untung kepada ahli waris senilai Rp1.251.941.000. Alhasil, pihak ahli waris menyetujuinya dan hari ini dilakukan proses penandatanganan perjanjian pelepasan ganti untung tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya .
(Baca juga: Kompol AH Aniaya Kekasih Cantiknya, Polda Maluku Utara: Tak Ada Toleransi )
"Mulai hari ini bangunan cagar budaya yang terletak di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya sudah menjadi aset milik Pemkot Surabaya . Selanjutnya akan kita fungsikan sesuai dengan perencanaan yaitu sebagai destinasi wisata, terutama sebagai tempat untuk belajar sejarah," ungkapnya.
Proses Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya itupun dilakukan pemkot bersama ahli waris serta didampingi tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di hadapan Notaris.
Ia menyatakan, setelah resmi menjadi aset milik Pemkot Surabaya selanjutnya pihaknya akan melakukan proses balik nama sertifikat tanah dan bangunan itu atas nama Pemerintah Kota Surabaya . Nantinya sertifikat cagar budaya seluas 78 meter persegi itu akan dibalik nama menjadi Pemkot Surabaya .
Menurutnya, balik nama sertifikat ini dilakukan karena satu di antara empat pemegang sertifikat sudah meninggal dunia. Karenanya harus diperlukan balik nama sertifikat kepada para ahli warisnya. Sementara dalam proses balik nama itu, ahli warisnya ada 14 orang. "Sehingga proses administrasinya itu memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan," jelasnya.
Kemudian, pada 23 Desember 2020, Pemkot Surabaya kembali menawarkan harga ganti untung kepada ahli waris senilai Rp1.251.941.000. Alhasil, pihak ahli waris menyetujuinya dan hari ini dilakukan proses penandatanganan perjanjian pelepasan ganti untung tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya .
(Baca juga: Kompol AH Aniaya Kekasih Cantiknya, Polda Maluku Utara: Tak Ada Toleransi )
"Mulai hari ini bangunan cagar budaya yang terletak di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya sudah menjadi aset milik Pemkot Surabaya . Selanjutnya akan kita fungsikan sesuai dengan perencanaan yaitu sebagai destinasi wisata, terutama sebagai tempat untuk belajar sejarah," ungkapnya.
Proses Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Jalan Pandean IV Nomor 40 Surabaya itupun dilakukan pemkot bersama ahli waris serta didampingi tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di hadapan Notaris.
Ia menyatakan, setelah resmi menjadi aset milik Pemkot Surabaya selanjutnya pihaknya akan melakukan proses balik nama sertifikat tanah dan bangunan itu atas nama Pemerintah Kota Surabaya . Nantinya sertifikat cagar budaya seluas 78 meter persegi itu akan dibalik nama menjadi Pemkot Surabaya .
Lihat Juga :