Korupsi Dana Desa Rp290 Juta untuk Judi, Mantan Kepala Desa di Mojokerto Ditangkap

Selasa, 29 Desember 2020 - 15:14 WIB
Uang sebanyak Rp290 juta, kata Kapolres, itu diambil dari bendahara di Bank Jatim lalu diminta dan dibuat main judi dadu. “Dari balai desa Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu bendel legalisir surat keputusan Bupati pengesahan keputusan kepala desa, satu bendel rencana anggaran biaya saluran program saluran drainase, RAB pembangunan tembok penahan jalan dan masih banyak barang bukti lainnya,” ujar Kapolres.

(Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi, Sekdes Pekon Kutawaringin Ditahan Polisi)

Menurut Kapolres, terhadap tersangka dilakukan penahanan penyalahgunaan dana PNM ADD yang berdasarkan pengakuan tersangka untuk judi yang dilakukan bersama kawan-kawannya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman diatas empat tahun dan atau denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!