Pilkada Serentak Berakhir, Bawaslu Pastikan Jabar Nihil Klaster Baru COVID-19
Selasa, 29 Desember 2020 - 02:11 WIB
BANDUNG - Kekhawatiran terhadap munculnya klaster baru COVID-19 pascapelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Provinsi Jawa Barat tak menjadi kenyataan.
Berdasarkan hasil evaluasi, hingga lebih dari dua pekan pascapelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu, tidak ditemukan adanya bukti kuat munculnya klaster pilkada di delapan kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jabar.
Diketahui, kedelapan kabupaten/kota di Jabar yang menggelar pilkada, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok. "Ini menjadi satu hal positif, kami pastikan tidak ada klaster pilkada," tegas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Abdullah Dahlan dalam kegiatan Bawaslu Jabar Forum di Hotel Papandayan, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (28/12/2020).
Menurut Abdullah, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Jabar, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 umumnya patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (proses) pencegahan COVID-19 dalam setiap tahapan hingga hari H pemungutan suara.
"Baik pemilih maupun penyelenggara tertib (menerapkan prokes). Bisa kami katakan pelaksanaan, Pilkada 2020 di Jabar berjalan sesuai dengan prokes dan tidak ada klaster baru. Tidak ada terkonfirmasi klaster baru, baik di penyelenggara pilkada ataupun pemilih," paparnya.
Namun begitu, lanjut Abdullah, bukan berarti pihaknya tidak menemukan pelanggaran prokes selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Jabar. Bahkan, berdasarkan catatannya, pelanggaran prokes marak terjadi di Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, dan Kota Depok. "Kalau pelanggar prokes ini (marak terjadi) di Indramayu, Karawang, dan Depok," sebutnya.
Lebih lanjut Abdullah mengatakan, pihaknya pun mencatat ratusan perkara pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di delapan kabupaten/kota di Jabar yang meliputi pelanggaran kode etik, administrasi, tindak pidana, dan pelanggaran hukum lainnya.
Menurutnya, Kabupaten Bandung menjadi daerah paling banyak melakukan pelanggaran dengan total 39 perkara pelanggaran diikuti Kabupaten Karawang 37 perkara, Indramayu 27 perkara, Pangandaran 21 perkara, Sukabumi 17 perkara, Cianjur 10 perkara, dan Tasikmalaya 7 perkara. "Jenis pelanggarannya itu kode etik 24 (perkara), administrasi 67, tindak pidana 14 dan hukum lainnya 69 perkara pelanggaran. Khusus untuk pidana yang sudah vonis 7 perkara," bebernya.
Berkaitan dengan perkara pelanggaran hukum lainnya, jatah Abdullah, meliputi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), politik uang, termasuk perkara pelanggaran prokes yang totalnya mencapai sekitar 200 perkara. "Dan sudah kami berikan penanganan dalam bentuk rekomendasi tertulis kepada para pihak karena ini berkaitan dengan mandat di aturan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu selalu mengawasi protokol kesehatan saat kampanye," jelasnya. (Baca: Ditanya Terkait Kerumunan di Pemakaman Habib Hasan, Gubernur Jatim Bungkam).
Berdasarkan hasil evaluasi, hingga lebih dari dua pekan pascapelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu, tidak ditemukan adanya bukti kuat munculnya klaster pilkada di delapan kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jabar.
Diketahui, kedelapan kabupaten/kota di Jabar yang menggelar pilkada, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok. "Ini menjadi satu hal positif, kami pastikan tidak ada klaster pilkada," tegas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Abdullah Dahlan dalam kegiatan Bawaslu Jabar Forum di Hotel Papandayan, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (28/12/2020).
Menurut Abdullah, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Jabar, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 umumnya patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (proses) pencegahan COVID-19 dalam setiap tahapan hingga hari H pemungutan suara.
"Baik pemilih maupun penyelenggara tertib (menerapkan prokes). Bisa kami katakan pelaksanaan, Pilkada 2020 di Jabar berjalan sesuai dengan prokes dan tidak ada klaster baru. Tidak ada terkonfirmasi klaster baru, baik di penyelenggara pilkada ataupun pemilih," paparnya.
Namun begitu, lanjut Abdullah, bukan berarti pihaknya tidak menemukan pelanggaran prokes selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Jabar. Bahkan, berdasarkan catatannya, pelanggaran prokes marak terjadi di Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, dan Kota Depok. "Kalau pelanggar prokes ini (marak terjadi) di Indramayu, Karawang, dan Depok," sebutnya.
Lebih lanjut Abdullah mengatakan, pihaknya pun mencatat ratusan perkara pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di delapan kabupaten/kota di Jabar yang meliputi pelanggaran kode etik, administrasi, tindak pidana, dan pelanggaran hukum lainnya.
Menurutnya, Kabupaten Bandung menjadi daerah paling banyak melakukan pelanggaran dengan total 39 perkara pelanggaran diikuti Kabupaten Karawang 37 perkara, Indramayu 27 perkara, Pangandaran 21 perkara, Sukabumi 17 perkara, Cianjur 10 perkara, dan Tasikmalaya 7 perkara. "Jenis pelanggarannya itu kode etik 24 (perkara), administrasi 67, tindak pidana 14 dan hukum lainnya 69 perkara pelanggaran. Khusus untuk pidana yang sudah vonis 7 perkara," bebernya.
Berkaitan dengan perkara pelanggaran hukum lainnya, jatah Abdullah, meliputi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), politik uang, termasuk perkara pelanggaran prokes yang totalnya mencapai sekitar 200 perkara. "Dan sudah kami berikan penanganan dalam bentuk rekomendasi tertulis kepada para pihak karena ini berkaitan dengan mandat di aturan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu selalu mengawasi protokol kesehatan saat kampanye," jelasnya. (Baca: Ditanya Terkait Kerumunan di Pemakaman Habib Hasan, Gubernur Jatim Bungkam).
tulis komentar anda