Tragis, Bocah 10 Tahun Meregang Nyawa, Kepalanya Tertembak Senapan Angin Tetangga
Minggu, 27 Desember 2020 - 19:39 WIB
Sedangkan pelaku setelah mengantar korban ke Puskesmas Sugihwaras Pulang ke rumahnya. Karena ketakutan, pelaku langsung melarikan diri.
Personel Polsek Rambang yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ediansah langsung bergerak melakukan pengejaran ke Merapi Lahat, dan bekerja sama dengan Petugas Polsek Merapi Polres Lahat, karena usai kejadian pelaku langsung melarikan diri. Hingga akhirnya berhasil ditangkap di Merapi, Kabupaten Lahat.
"Tersangka bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Rambang Guna Pemeriksaan perkaranya dan pengembangan kasusnya," kata Kapolsek Rambang AKP Sutikto. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Personel Polsek Rambang yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ediansah langsung bergerak melakukan pengejaran ke Merapi Lahat, dan bekerja sama dengan Petugas Polsek Merapi Polres Lahat, karena usai kejadian pelaku langsung melarikan diri. Hingga akhirnya berhasil ditangkap di Merapi, Kabupaten Lahat.
"Tersangka bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Rambang Guna Pemeriksaan perkaranya dan pengembangan kasusnya," kata Kapolsek Rambang AKP Sutikto. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(shf)
Lihat Juga :