Pemkot Bekasi Bakal Beri Denda Bagi Pelanggar PSBB

Kamis, 14 Mei 2020 - 11:23 WIB
Bagi para pelanggar peraturan saat Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi bakal dikenakan tindakan tegas dan denda. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Bagi para pelanggar peraturan saat Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi bakal dikenakan tindakan tegas dan denda. Pemkot Bekasi bakal menerapkan denda pada pelaksanaan PSBB tahap 3 yang berlangsung hingga 26 Mei 2020.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan, dalam PSBB tahap 3 di wilayahnya, pemerintah mulai memberlakukan sanksi administratif kepada semua pelanggar yang enggan mengikuti aturan."Kita tidak akan main-main dan akan memberikan sanksi tegas," katanya, Kamis (14/5/2020). (Baca juga; Dalam Sehari, 7 PDP COVID-19 di Kabupaten Bogor Meninggal )

Payung hukum perihal sanksi itu berdasarkan Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 yang terbit hari ini. Sanksi dimulai dari teguran lisan, sanksi sosial, dan denda dengan nilai hingga puluhan juta, sampai penyegelan tempat usaha."Tentunya kita koordinasi dengan Forkompinda," ujarnya.

Rahmat berharap, perpanjangan PSBB ini semakin meningkat kesadaran warga Kota Bekasi terhadap bahaya ancama COVID-19. Apalagi jumlah kasus terkait COVID-19 Kota Bekasi tergolong tinggi. (Baca juga; Pemkab Cirebon Gelar Swab Test Massal Perdana, Pastikan Pemudik Bebas COVID-19 )

"Lihat saja di web Corona Kota Bekasi, jumlah positif sudah banyak dan kami terus mentracking keluarga terdekat Pasien Positif agar segera ditindak. Beberapa tes PCR kita sebar di titik PSBB, termasuk stasiun dan juga di pasar di Kota Bekasi, dan menghasilkan terpapar positif." tegasnya.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content