Perusahaan yang Langgar PSBB di Jakarta Terus Bertambah, 190 Ditutup Sementara
Kamis, 14 Mei 2020 - 11:02 WIB
Selain perusahaan yang ditutup, terdapat 688 perusahaan yang diberikan teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Dari jumlah itu terdapat 287 sektor usaha merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian. Mereka tersebar di lima wilayah, yakni 165 perusahaan di Jakarta Pusat, 136 di Jakarta Selatan, 132 di Jakarta Utara, 133 di Jakarta Timur, 77 di Jakarta Barat, dan empat perusahaan di Jakarta Selatan.
"Kita serahkan kepada Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ucapnya. (Baca juga: PSBB Jakarta, Pemotor Bawa Penumpang dan Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu)
Andri mengakui bahwa ada penambahan perusahaan pelanggar PSBB setiap harinya. Dia pun terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar PSBB. Pengawasan dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Adapun sanksinya, apabila tidak dikecualikan tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi tim akan kembali melayangkan surat. Jika ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) "Sampai saat ini baru teguran dan penutupan sementara," jelasnya.
"Kita serahkan kepada Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ucapnya. (Baca juga: PSBB Jakarta, Pemotor Bawa Penumpang dan Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu)
Andri mengakui bahwa ada penambahan perusahaan pelanggar PSBB setiap harinya. Dia pun terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar PSBB. Pengawasan dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Adapun sanksinya, apabila tidak dikecualikan tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi tim akan kembali melayangkan surat. Jika ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) "Sampai saat ini baru teguran dan penutupan sementara," jelasnya.
(thm)
Lihat Juga :