Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Diawasi Helikopter Sejak Kamis

Sabtu, 26 Desember 2020 - 06:18 WIB
Memang tak sembarang orang dapat masuk ke dalam pondok pesantren Habib Rizieq ini. Belakangan, ponpes seluas 31,91 hektare disoal. Muncul surat dari PTPN VIII (Persero) yang isinya menyebut ada masalah dalam penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) tersebut sejak 2013.

(Baca: Ponpes FPI Digugat PTPN, Marzuki Alie Kirim Pesan Tegas ke Mahfud MD)

Lewat surat nomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 tersebut, PTPN VIII memperingatkan agar pimpinan Markaz Syariah menyerahkan atau mengosongkan lokasi paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat diterima.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!