15 Napi Lapas Sleman Dapat Remisi Natal, 1 Langsung Bebas
Jum'at, 25 Desember 2020 - 15:04 WIB
SLEMAN - Sebanyak 15 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Sleman mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan hari raya Natal 2020.
Dari jumlah itu, 14 orang mendapat remisi khusus sebagian (RK 1) dan satu orang remisi khusus keseluruhan (RK II).
Pemberian remisi dilakukan seusai peringatan natal di Gereja Imanuel Lapas Kelas IIB Sleman, Jumat (25/12/ 2020). Remisi diberikan kepada para warga binaan yang beragama nasrani.
Kepala Lapas Kelas IIB Sleman Kusnan mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi khusus natal 2020 ini, adalah mereka yang sudah memenuhi syarat.
Diantaranya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakukan baik dan berperan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas. “Jadi Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada WBP tersebut,” kata Kusnan, Jumat (25/12/2020).
Kasubsi Register dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas kelas II B Sleman Rajindra Pragnya mengatakan, sebanyak 15 WBP tersebut mendapatkan remisi 1 hingga 2 bulan.
(Baca juga: Wisatawan Dusun Semilir Tak Wajib Kantongi Hasil Rapid Test)
Terdiri dari 14 WBP mendapat RK1 dan satu WBP mendapar RKII. Dari jumlah itu 14 WBP mendapat RK 1, 7 WBP mendapat remisi 15 hari, 6 WBP remisi 1 bulan dan 1 WBP remisi 2 bulan. Satu WBP mendapat RK II, 15 hari. “Satu WBP yang mendapat RK II langsung bebas,” kata Rajindra.
(Baca juga: Libur Natal, Arus Lalu Lintas di Exit Tol Salatiga Terpantau Landai)
Rajindra menjelaskan, secara keseluruhan jumlah WBP Lapas Cebongan sebanyak 209 orang. 136 nara pidana (napi) dan 73 orang tahanan (26 orang di Polres Sleman, 53 orang program asimilasi).
Untuk kapasitas Lapas Cebongan sebanyak 196 orang. “Tahanan ditempatkan di Blok AII, AIII, AIV dam AV, Napi di Blok BI, BIIa, BIIb dan BIII,” tuturnya.
Lihat Juga: Ini Tampang Bejat Ayah Kandung yang Rudapaksa dan Siksa Anak Perempuan 10 Tahun di Sleman
Dari jumlah itu, 14 orang mendapat remisi khusus sebagian (RK 1) dan satu orang remisi khusus keseluruhan (RK II).
Pemberian remisi dilakukan seusai peringatan natal di Gereja Imanuel Lapas Kelas IIB Sleman, Jumat (25/12/ 2020). Remisi diberikan kepada para warga binaan yang beragama nasrani.
Kepala Lapas Kelas IIB Sleman Kusnan mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi khusus natal 2020 ini, adalah mereka yang sudah memenuhi syarat.
Diantaranya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakukan baik dan berperan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas. “Jadi Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada WBP tersebut,” kata Kusnan, Jumat (25/12/2020).
Kasubsi Register dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas kelas II B Sleman Rajindra Pragnya mengatakan, sebanyak 15 WBP tersebut mendapatkan remisi 1 hingga 2 bulan.
(Baca juga: Wisatawan Dusun Semilir Tak Wajib Kantongi Hasil Rapid Test)
Terdiri dari 14 WBP mendapat RK1 dan satu WBP mendapar RKII. Dari jumlah itu 14 WBP mendapat RK 1, 7 WBP mendapat remisi 15 hari, 6 WBP remisi 1 bulan dan 1 WBP remisi 2 bulan. Satu WBP mendapat RK II, 15 hari. “Satu WBP yang mendapat RK II langsung bebas,” kata Rajindra.
(Baca juga: Libur Natal, Arus Lalu Lintas di Exit Tol Salatiga Terpantau Landai)
Rajindra menjelaskan, secara keseluruhan jumlah WBP Lapas Cebongan sebanyak 209 orang. 136 nara pidana (napi) dan 73 orang tahanan (26 orang di Polres Sleman, 53 orang program asimilasi).
Untuk kapasitas Lapas Cebongan sebanyak 196 orang. “Tahanan ditempatkan di Blok AII, AIII, AIV dam AV, Napi di Blok BI, BIIa, BIIb dan BIII,” tuturnya.
Lihat Juga: Ini Tampang Bejat Ayah Kandung yang Rudapaksa dan Siksa Anak Perempuan 10 Tahun di Sleman
(boy)
tulis komentar anda