Congkel Rumah Warga, Bocah Residivis Dibekuk Polisi
Jum'at, 25 Desember 2020 - 14:15 WIB
(Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pencuri Dihadiahi Timah Panas Polisi )
"Dari laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi RS (15) yang melakukan pencurian sehingga anggota langsung melakukan penangkapan dikontraknya. Pelaku RS (15) sendiri merupakan seorang residivis yang baru keluar penjara tahun 2020 ini," jelas IPTU Rezka Anugras,S.I.K.
Lebih lanjut Kapolsek Pelepat Ilir mengatakan, saat ini pelaku RS (15) bersama barang bukti satu unit motor Yamaha Jupiter Z warna putih telah diamankan di Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku RS (15) akan kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," tutup Kapolsek.
"Dari laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi RS (15) yang melakukan pencurian sehingga anggota langsung melakukan penangkapan dikontraknya. Pelaku RS (15) sendiri merupakan seorang residivis yang baru keluar penjara tahun 2020 ini," jelas IPTU Rezka Anugras,S.I.K.
Lebih lanjut Kapolsek Pelepat Ilir mengatakan, saat ini pelaku RS (15) bersama barang bukti satu unit motor Yamaha Jupiter Z warna putih telah diamankan di Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku RS (15) akan kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," tutup Kapolsek.
(msd)
Lihat Juga :