Difitnah Lewat Pesan WhatsApp, Aktivis Pemuda KBB Lapor ke Polres Cimahi

Kamis, 24 Desember 2020 - 18:29 WIB
(Baca juga: Jabar Bakal Miliki Pusat Komando Ketahanan Pangan)

Yakni atas dugaan tuduhan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19/2016 perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

(Baca juga: Amankan Natal 2020, Jibom Brimob Sterilisasi Gereja di Bandung)

"Tadi sudah melapor, diterima dengan baik dan sudah diperiksa, dengan terlapor satu orang yakni JTD. Sekarang kami menunggu langkah penyelidikan yang akan dilakukan pihak kepolisian," terangnya.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More