Budak Sabu asal Mendawai Dibekuk, Modus Disimpan di Kotak Kabel Data
Kamis, 14 Mei 2020 - 09:40 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - KA, warga Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat lantaran menyimpan narkotiba jenis sabu . Barang haram itu disimpan dalam kotak kabel data di kediamannya di Jalan Abdullah Mahmud, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Dharma Ginting melalui Kasatresnarkoba Ipda Juan mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya informasi dari masyarakat, terkait gerak gerik tersangka yang kerap menggunakan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba. "Pelaku kami amankan terkait kepemilikan narkoba," ujar Juan, Kamis (14/5/2020). (Baca juga: Sadis, Gadis Cantik Dibantai di Depan Teman Prianya oleh Kakak Beradik)
Tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan lainnya dengan nilai belasan juta rupiah di rumahnya pada Rabu (13/5/2020) sekira pukul 14.00 WIB. (Baca juga: Dihamili Kapolsek, Ibu 5 Anak Ini Datangi Polda Minta Pertanggungjawaban)
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, petugas berhasil menemukan dua paket sabu dengan berat 0,94 gram. "Barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam kotak kabel data yang diletakkan pada lantai kamar tidur,” imbuhnya.
Juan menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa bong (alat pengisap sabu), korek api, handphone, pipet kaca serta uang tunai Rp400.000.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Dharma Ginting melalui Kasatresnarkoba Ipda Juan mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya informasi dari masyarakat, terkait gerak gerik tersangka yang kerap menggunakan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba. "Pelaku kami amankan terkait kepemilikan narkoba," ujar Juan, Kamis (14/5/2020). (Baca juga: Sadis, Gadis Cantik Dibantai di Depan Teman Prianya oleh Kakak Beradik)
Tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan lainnya dengan nilai belasan juta rupiah di rumahnya pada Rabu (13/5/2020) sekira pukul 14.00 WIB. (Baca juga: Dihamili Kapolsek, Ibu 5 Anak Ini Datangi Polda Minta Pertanggungjawaban)
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, petugas berhasil menemukan dua paket sabu dengan berat 0,94 gram. "Barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam kotak kabel data yang diletakkan pada lantai kamar tidur,” imbuhnya.
Juan menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa bong (alat pengisap sabu), korek api, handphone, pipet kaca serta uang tunai Rp400.000.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
(shf)
tulis komentar anda