Beredar Surat dari PTPN VIII, Desak Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Dikosongkan

Rabu, 23 Desember 2020 - 19:46 WIB
"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan atas hak barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya dan atau pemindahan yang diatur dalam Pasal 385 KUHP. Perpu nomor 51 tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP. Berdasarkan surat tersebut dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir dan peringatan saudara untuk menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VII selambat-lambatnya tujuh hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam jangka waktu tujuh hari kerja saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat. Ditandatangani oleh Mohammad Yudayat, Direktur PTPN VIII," sambung isi surat.



Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar ketika dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat yang dilayangkan PTPN VIII tersebut. Habib Rizieq, lanjut Aziz, juga sudah menjelaskan terkait status sertifikat berdirinya tempat Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

"Pada tanggal 13 November 2020 IB-HRS telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah, bahwa benar sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII, dalam Undang-Undang Agraria tahun 1960 disebutkan bahwa jika suatu lahan kosong digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap dan masyarakat Megamendung itu sendri sudah 30 tahun lebih menggarap tanah tersebut," kata Aziz, dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Sedangkan dalam Undang-Undang HGU tahun 196O disebutkan bahwa sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang/akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU/pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!