Kerap Todong Warga di Warkop dengan Senpi Rakitan, Pemuda Sarolangun Dibekuk Polisi

Rabu, 23 Desember 2020 - 17:28 WIB
(Baca juga: Polda, Jasa Raharja dan Dishub Babel Bagi-bagi Masker Jelang Nataru)

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan ulangnya yang kerap menenteng senpi rakitan saat minum kopi di warung sehingga warga ketakutan," tutur Kapolsek Kota Bangko Iptu Rendie Rinaldy.

(Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi, Sekdes Pekon Kutawaringin Ditahan Polisi)

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dan undang-undang darurat no 12 tahun 195 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!