2 Tersangka Azan Jihad Tidak Ditahan Polres Majalengka, Ini Pertimbangannya

Rabu, 23 Desember 2020 - 15:28 WIB
Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus viral video itu. Yang pertama, berperan menyebarkan video tersebut ke grup-grup WA. Sedangkan yang satunya memerintahkan serta menginisiasi membuat video viral adzan jihad tersebut.

Diberitakan sebelumnya, video berisikan rekaman sekelompok orang mengumandangkan azan dengan menganti kata 'hayya alal solah' menjadi 'hayya alal jihad' viral di media sosial. Salah satu video azan jihad berdurasi 43 detik dilakukan oleh 7 pemuda di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Seorang muazin mengumandangkan azan dengan menyelipkan kata 'hayya alal jihad' yang kemudian diikuti tujuh jamaah di belakangnya. Saat menyerukan haya alal jihad, orang-orang di dalam video tersebut serentak menghunus golok.

Video tersebut diketahui direkam di satu tempat di Kabupaten Majalengka karena terdapat poster bergambar Habib Rizieq Shihab dan tertulis nama Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Video tersebut sempat viral di beberapa platform media sosial.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!