Polisi Sebut Jika Dirupiahkan 200 Kilogram Sabu di Petamburan Senilai Rp156 Miliar

Rabu, 23 Desember 2020 - 06:08 WIB
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pranowo mengatakan jika dirupiahkan sabu yang disita di Petamburan mencapai Rp156 miliar.Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan narkoba jenis sabu yang diamankan dari 11 orang tersangka jaringan Timur Tengah sebanyak 200 kg. Ratusan kilogram sabu ini jika dirupiahkan mencapai Rp156 miliar.

(Baca juga : Wuhan, dari Pusat Wabah Jadi Pusat Pesta )

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo menjelaskan, sabu-sabu yang disita aparat kepolisian dari sindikat internasional ini diduga akan disebar dan diedarkan di kota-kota besar Indonesia. Pengungkapan kasus ini bermula saat kpolisian mendapatkan informasi terkait adanya upaya pengiriman narkoba ke Jakarta.

(Baca juga : Pria Thailand Hidupkan Lagi Bayi Gajah dengan CPR setelah Tabrakan )

Petugas melakukan pengintaian ke satu mobil yang diduga membawa narkoba. Setelah diikuti, mobil diparkirkan di salah satu hotel kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. (Baca: Polisi Temukan Kode '555' saat Ungkap Sabu Jaringan Timur Tengah di Petamburan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!