Diduga Korupsi Dana Desa Rp758 Juta, Oknum Kades di Kerinci Ditahan
Rabu, 23 Desember 2020 - 02:03 WIB
Kades Koto Dua Baru, Radius Prawira diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kerinci dan ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi dana desa. Foto/SINDOnews/Riko Pirmando
KERINCI - Seorang oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Kerinci , Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kerinci karena diduga menyalahgunakan Dana Desa pada 2018 dan 2019.
Setelah ditetapkan tersangka, Kades Koto Dua Baru, Radius Prawira langsung dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Kerinci untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
(Baca juga: Dugaan Korupsi APBDes, Kades di Kerinci Diamankan Polisi)
"Kita telah melakukan pemeriksaan 30 orang saksi, yang terdiri dari Perangkat Desa Koto Dua Baru, BPD Koto Dua Baru, pihak Inspektorat Kerinci, pihak Dinas PMD Kerinci, pihak BPKPD Kerinci serta pihak terkait lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi, Selasa (22/12/2020).
Setelah ditetapkan tersangka, Kades Koto Dua Baru, Radius Prawira langsung dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Kerinci untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
(Baca juga: Dugaan Korupsi APBDes, Kades di Kerinci Diamankan Polisi)
"Kita telah melakukan pemeriksaan 30 orang saksi, yang terdiri dari Perangkat Desa Koto Dua Baru, BPD Koto Dua Baru, pihak Inspektorat Kerinci, pihak Dinas PMD Kerinci, pihak BPKPD Kerinci serta pihak terkait lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi, Selasa (22/12/2020).
Lihat Juga :