30 Kukang Jawa Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Rabu, 23 Desember 2020 - 00:19 WIB
Balai Besar KSDA Jawa Barat melepasliarkan sebanyak 30 ekor kukang jawa di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Bogor, Jawa Barat.Foto/dok Balai Besar KSDA Jawa Barat
BOGOR - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat melepasliarkan sebanyak 30 ekor kukang jawa di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Bogor, Jawa Barat. Pelepasliaran atas kerjasama Balai Besar KSDA Jawa Barat, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia ini terbagi ke dalam dua tahap.

Tahap pertama 15 ekor dan tahap kedua 15 ekor. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Ammy Nurwati menjelaskan, sebanyak 30 individu kukang yang dilepasliarkan ini merupakan satwa hasil serahan masyarakat ke sejumlah wilayah dan dititipkan di Pusat Rehabilitasi Primata milik Yayasan IAR Indonesia di Bogor.



"Sebelum dilepasliarkan kukang menjalani pemulihan dan rehabilitasi untuk menstimulasi kembali perilaku alamiahnya. Mulai dari karantina dan pemeriksaan medis, observasi perilaku hingga dinyatakan sehat dan siap ditranslokasi untuk jalani habituasi," kata Ammy dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).

Proses panjang ini harus mereka jalani untuk mengembalikan sifat liar alami dan menjamin bahwa mereka bisa bertahan hidup dan berkembang biak di habitat alaminya. Tahap akhir sebelum pelaksanaan pelepasliaran adalah habituasi atau pembiasaan di rumah sementara adalah proses kukang ditempatkan di sekitar lokasi pelepasliaran di area terbuka yang dikelilingi jaring dan fiber di dalam kawasan TNGHS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!