Duh! Pemuda dan Wanita Paruh Baya asal Bireuen Aceh Nekat Selundupkan 1 Kg Sabu
Selasa, 22 Desember 2020 - 21:08 WIB
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dari mana barang tersebut didapatkan.
Dari hasil pemeriksaan mereka tergiur dengan upah yang diberikan sebesar Rp15juta jika berhasil menyeludupkan barang haram tersebut ke Jakarta.
“Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan mereka tergiur dengan upah yang diberikan sebesar Rp15juta jika berhasil menyeludupkan barang haram tersebut ke Jakarta.
“Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati,” tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :