Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Manusia Lintas Provinsi
Selasa, 22 Desember 2020 - 20:37 WIB
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan perdagangan manusia lintas provinsi, setelah mendalami laporan korban berinisial IN (17).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan, tiga orang tersangka merupakan wanita, namun dia belum mau merinci identitas mereka.
Penetapan kata Agus, dilakukan setelah melalui gelar perkara pada Senin, (14/12/2020) lalu, bersama barang bukti seperti salinan isi percakapan, KTP baru, hingga bukti pembelian tiket pemberangkatan.
Pemeriksaan periodik mulai korban, saksi, sampai terlapor, sejak kasus ini pertama dilaporkan pada 10 Desember 2020 lalu. Semua itu jadi landasan kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Iya sudah digelar dan ditetapkan tiga orang tersangka. Sementara itu dulu," ungkap Agus kepada Sindonews, Selasa (22/12/2020).
Meski begitu, Agus mengaku belum melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka . "Masih ada saksi yang mau kita ambil keterangannya," imbuh Mantan Wakapolres Bulukumba ini.
Sebelumnya perwira polisi satu bunga ini menyatakan, para terduga pelaku merupakan komplotan jaringan besar lintas Provinsi. Jaringan ini disinyalir memanfaatkan remaja di bawah umur untuk dipekerjakan di luar Kota Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan, tiga orang tersangka merupakan wanita, namun dia belum mau merinci identitas mereka.
Penetapan kata Agus, dilakukan setelah melalui gelar perkara pada Senin, (14/12/2020) lalu, bersama barang bukti seperti salinan isi percakapan, KTP baru, hingga bukti pembelian tiket pemberangkatan.
Pemeriksaan periodik mulai korban, saksi, sampai terlapor, sejak kasus ini pertama dilaporkan pada 10 Desember 2020 lalu. Semua itu jadi landasan kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Iya sudah digelar dan ditetapkan tiga orang tersangka. Sementara itu dulu," ungkap Agus kepada Sindonews, Selasa (22/12/2020).
Meski begitu, Agus mengaku belum melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka . "Masih ada saksi yang mau kita ambil keterangannya," imbuh Mantan Wakapolres Bulukumba ini.
Sebelumnya perwira polisi satu bunga ini menyatakan, para terduga pelaku merupakan komplotan jaringan besar lintas Provinsi. Jaringan ini disinyalir memanfaatkan remaja di bawah umur untuk dipekerjakan di luar Kota Makassar.
tulis komentar anda