Korupsi 6 Tahun Lalu, Sekda Riau Dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk
Selasa, 22 Desember 2020 - 19:59 WIB
PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid ditahan Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (22/12/2020). Yan Prana Jaya Indra Rasyid ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi dana rutin Bappeda Kabupaten Siak semasa dia menjabat Kepala Bappeda tahun 2014 lalu.
Aspidsus Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan, Sekda Riau ini ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruangan Tindak Pidana Khusus Kejati Riau. Selanjutnya Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak ini digiring ke mobil tahanan guna dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
“Pejabat eselon 1 Pemprov Riau ini ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi anggaran rutin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak tahun 2014-2019. Saat itu Yan Prana Jaya menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak,” kata dia.
(Baca: Tusuk Istri Polisi hingga Tewas, Pelaku Ditangkap saat Berlindung dalam Masjid)
Sebelumnya, kata dia, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Yan Prana Jaya. Sekda Riau itu diminta ketenagan dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak.
Dalam kasus ini, lanjut dia, negara dirugikan sebesar Rp1,8 miliar. Tersangka ditahan karena melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Bisa diklik: Korupsi, 7 Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Akhirnya Dijebloskan ke Penjara)
“Yan Prana Jaya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Alasan penahanan ini adalah subjektif karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” tandasnya.
Aspidsus Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan, Sekda Riau ini ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruangan Tindak Pidana Khusus Kejati Riau. Selanjutnya Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak ini digiring ke mobil tahanan guna dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
“Pejabat eselon 1 Pemprov Riau ini ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi anggaran rutin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak tahun 2014-2019. Saat itu Yan Prana Jaya menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak,” kata dia.
(Baca: Tusuk Istri Polisi hingga Tewas, Pelaku Ditangkap saat Berlindung dalam Masjid)
Sebelumnya, kata dia, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Yan Prana Jaya. Sekda Riau itu diminta ketenagan dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak.
Dalam kasus ini, lanjut dia, negara dirugikan sebesar Rp1,8 miliar. Tersangka ditahan karena melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Bisa diklik: Korupsi, 7 Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Akhirnya Dijebloskan ke Penjara)
“Yan Prana Jaya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Alasan penahanan ini adalah subjektif karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda