Nekad Jual Kulit Harimau Sumatera, 3 Orang Dibekuk Polda Bengkulu dan Polisi Hutan

Selasa, 22 Desember 2020 - 19:39 WIB
Pengakuan salah satu tersangka, Harimau Sumatera tersebut diburu di kawasan Hutan TNKS, dengan cara dijerat. "Kita jerat pakai kawat, kita lihat jejaknya dulu, lalu kita tinggal, bisa satu Minggu, bisa dua Minggu." Ujar tersangka Soh alias Ogi. Dari pengakuan tersangka mereka sedikitnya telah empat kali memburu Harimau Sumatera di kawasan tersebut.

Dari pemeriksaan polisi, dua tersangka yakni Bambang dan Soh, merupakan spesialis pemburu Harimau Sumatera , dengan jerat dan umpan babi hutan. Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Alwizan mengatakan, Kulit dan tulang Harimau Sumatera ini rencananya akan dijual kepada seseorang dengan harga Rp150 juta. "Mereka tidak tahu pembelinya, mereka bertansaksi via telepon melalui perantara calo, lalu ketemuan untuk melakukan jual beli." Ungkap Kompol Alwizan. Selasa (22/12/2020).

(Baca juga: Natal di Tengah Pandemi COVID-19, Lansia di Panti Wredha Menerima Berkah )

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu. Para tersangka terancam dijerat dengan undang-undang tentang konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!